Tantangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional KUMKM

Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PEN KUMKM) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk membantu memulihkan kondisi ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19. Dana yang dikeluarkan untuk program PEN ini sebesar 123,46 T yang terbagi menjadi 6 kategori yaitu subsidi bunga KUR dan non-KUR, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP),PPh final ditanggung pemerintah, restrukturisasi kredit, penjamin modal kerja dan pembiayaan koperasi. Dilihat dari kategori dan alokasi dananya yaitu 78,78 T untuk restrukturisasi kredit dan 35,28 T untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, sasaran utama program ini adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki beban kredit di bank.

Di masa pandemi Covid-19 ini, tentu banyak pelaku UKM yang terdampak, hingga menyebabkan berkurangnya penjualan, omzet menurun bahkan mungkin menutup usahanya. Dampak tersebut menyebabkan pelaku UKM yang memiliki pinjaman di bank akan kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulannya. Program PEN KUMKM merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.

Pelaku UKM yang terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi kredit atau subsidi bunga ke bank penyalur program PEN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Dengan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga bank ini diharapkan mampu meringankan beban kredit pelaku UKM sehingga UKM mampu bertahan di masa pandemi.

Tentu saja implementasi program PEN KUMKM ini menghadapi banyak tantangan, terutama tentang validasi data. Yayasan Satu Karsa Karya mendorong pelaksana program PEN KUMKM mencermati dan memperbarui data penerima program agar pelaksanaan program PEN menjadi efektif dan tepat sasaran. Belajar dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana data penerima BLT saling tumpang tindih dan tidak sinkron. Akibatnya ada duplikasi penerima BLT, ada yang membutuhkan tetapi tidak dapat dan ada pula yang masih mampu tetapi mendapatkan BLT. Oleh karenanya, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal program PEN KUMKM ini dan program-program selanjutnya agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Lalu bagaimana dengan pengusaha mikro yang belum memiliki pinjaman di bank dan juga terdampak pandemi? Pengusaha mikro yang belum memiliki pinjaman dapat memanfaatkan program PEN di kategori pembiayaan koperasi. Total alokasi sebesar Rp 1 Triliun digulirkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM) yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh UKM anggota koperasi. (msa)