PPDB SD dan SMP Bersistem Online

SOLO-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP di Kota Solo tahun ajaran 2019/2020 akan menggunakan sistem online menyertai sistem zonasi yang juga berlaku. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo, Unggul Sudarmo, saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (23/1). Ia mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Solo akan segera merampungkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. 

"Kami mengacu dari Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan Pergub (Peraturan Gubernur) lalu dari kedua peraturan itu menjadi acuan saya mengerjakan juknis. Itu sudah saya kerjakan dan untuk pekan depan, kami diskusikan rancangan untuk juknis zonasi PPDB," ujarnya. 

Ia mengatakan setelah juknis ditetapkan selesai, tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang sistem zonasi PPDB SD dan SMP. 

Unggul mengatakan sistem zonasi SD dan SMP berdasarkan kelurahan terdekat dengan lokasi sekolah. Sebagai gambaran, Unggul mencontohkan SMPN 4 yang berada di Kelurahran Setabelan, Banjarsari. 

"Nantinya setiap warga Stabelan dapat mendaftarkan anaknya ke SMPN 4 Solo," ujarnya. 

Ia menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) sedang memilah-milah sekolah yang berdekatan. "Misalnya SMPN 3, 5, dan 10 itu semua lokasinya berdekatan satu lingkup. Untuk SMP 5 sudah kami pindahkan ke daerah Mojosongo untuk SMP 3 kita sudah bangunkan gedung di daerah Karangasem Laweyan," ujarnya. 

Ia mengatakan tujuan relokasi sekolah-sekolah yang berdekatan untuk meratakan cakupan sekolah di lebih banyak wilayah. "Pemkota sedang berupaya memetakan sekolah agar lebih dekat dari rumah warga baik untuk jenang SD, SMP maupun SMA. Upaya ini agar masyarakat bisa memantau anak mereka saat berada di sekolah," ujarnya.

Ia menambahkan untuk SMPN 24 dan 25 akan dipindah di daerah Kadipiro karena di daerah sana belum ada sekolah negeri yang dekat. "Untuk SMPN 24 dan 25 akan dicarikan tempat dekat RSUD Ngipang karena daerah sana belum terjangkau sekolah," ujarnya. 

Terpisah, Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Kangsure, mengatakan sistem PPDB sekolah dasar (SD) menggunakan sistem online adalah sebuah kemajuan. "Dengan adanya sistem online ini kita bisa mengetahui secara pasti jumlah siswa yang mendaftar benar tidak dalam satu zonasi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu. 

Ia mengatakan publik harus mengetahui petunjuk teknis (juknis) PPDB apakah 90 persen zonasi itu memang benar diterapkan di berbagai sekolah. "Selama ini orang biasa tidak mengetahui siswa yang diterima di salah satu sekolah itu berdasarkan zonasi atau tidak. Inilah hak publik untuk tahu bahwa mekanisme jalur zonasi memang benar-benar diterapkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Ia mengatakan kondisi siswa gakin dan non gakin juga bisa terlihat melalui sistem online. "Sistem online akan mempermudah orang tua juga dalam mengakses data kuota zonasi dalam PPDB," ujarnya. 


Sumber: Solopos cetak edisi Kamis, 24 Januari 2019

Image: Sheila Kartika/USAID/ProRep