Dialog Bersama Kemendikbud dan Masyarakat Sipil Hasilkan 38 Kesepahaman demi Pendidikan Berkualitas Berkeadilan
Jakarta, 8 Januari 2015 - Dialog Kebijakan Pendidikan dan Aksi Bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) yang diselenggarakan di kantor Kemendikbud, Kamis, 7 Januari 2016, membuahkan kesepahaman dan kesekapatan aksi. Terdapat 38 kesepahaman terkaitenam (6) isu strategis pendidikan yaitu pencegahan korupsi di sektor pendidikan, tata kelola anggaran, tata kelola guru, peran serta masyarakat, kurikulum dan UN, dan pendidikan kejuruan (vokasional). Dialog diikuti oleh sekitar 120 orang yang merupakan perwakilan masyakarat sipil dan pejabat eselon I dan II Kemendikbud.
Kesepahaman bersama tersebut terdiri dari:
- Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan: 6 kesepahaman.
- Kurikulum dan Ujian Nasional: 6 kesepahaman.
- Tata Kelola Anggaran – Pungutan dan Sumbangan Sekolah: 3 poin utama kesepahaman, dan 10 sub-poin kesepahaman.
- Pendidikan Vokasional: 6 kesepahaman dan 11 sub-poin kesepahaman.
- Peran Serta Masyarakat: 7 poin kesepahaman.
- Tata Kelola Guru: 5 poin kesepahaman,dan 10 sub-poin kesepahaman.
Kesepahaman ini merupakan sebuah terobosan konkret dalam upaya mendorong perbaikan akses, mutu, dan keadilan sosial dalam pendidikan. Meski demikian, kesepahaman ini penting didukung oleh reformasi kebijakan.
“Langkah penting selanjutnya adalah membuat regulasi baru dan merevisi kebijakan untuk mendorong perbaikan akses dan mutu pendidikan tersebut,” kata Febri Hendri AA, Koordinator KMSTP. “Oleh karena itu, poin-poin kesepahaman tersebut menjadi penting untuk menunjang dan mendukung kerja KMSTP dalam pendampingan masyarakat, advokasi kebijakan, dan riset”.
KMSTP yang merupakan gabungan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil dari seluruh Indonesia berkomitmen untuk menjalankan kesepahaman dan rencana aksi bersama, serta mengawal agenda perubahan pendidikan yang dicitacitakan demi terwujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.
---
Kontak untuk wawancara:
Kangsure Suroto - YSKK Solo: kangsure@yskk.org – 08175796 368
Ade Irawan – ICW: adeirawan@antikorupsi.org - 081289486486
Lukman Hakim – Article 33: lukman@article33.or.id- 08129326 8125
Permintaan foto, siaran pers, dan informasi klaster: Sheila Kartika – sputri@prorep.or.id- 0856 887 1996
CATATAN EDITOR:
1. Terlampir adalah poin-poin kesepahaman dari diskusi setiap klaster pada Kamis, 7 Januari 2016.
2. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Article 33, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Paramadina Public Policy Institute (PPPI), NEW Indonesia, Konsil LSM, Sekolah Tanpa Batas, Masyarakat Peduli Pendidikan Karakter, Sahdar Medan, PATTIRO Malang, Malang Corruption Watch, Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-pemerintah Sulawesi Selatan, Komite Anti Korupsi (KoAK), Garut Governance Watch (GGW), Koalisi Guru Banten (KGB), IDEA Yogyakarta, YISA Bima, Prakarsa Jatim, PATTIRO Banten, Komite Pemantau Legislatif (Kopel), YAPPIKA, Transparency International Indonesia (TII), PATTIRO, Institute for Good Governance and Regional Development (IGGRD), PATTIRO Semarang, YASINTA Kendari, Integritas, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta, Pendidikan Karakter Education Consulting.
3. KMSTP didukung oleh USAID/ Program Representasi (ProRep). ProRep adalah proyek berdurasi lima tahun terkait demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) yang menginisasi komunitas kebijakan pendidikan.