Dua Prasyarat Perempuan dapat Kawal UU Desa

GUNUNGKIDUL - Perempuan dapat mengawal pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jika memenuhi dua prasyarat. Kedua prasyarat tersebut muncul dari internal dan eksternal perempuan. Hal ini mengemuka saat diskusi terkait UU Desa di Bangsal Sewoko Projo, Kamis (07/04/2016).

“Dua prasyarat bagi perempuan agar dapat mengawal atau mengawasi UU Desa antara lain berasal dari perempuan itu sendiri dan pemerintah desa setempat,” ujar aktivis perempuan Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Melisa Rocmat  (29). “Pertama, perempuan harus tahu cara membaca dokumen desa seperti APBDes, RPJMDes dan lain sebagainya. Kedua, pemerintah desa harus menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, disahkannya UU Desa memberi harapan baru bagi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan perempuan—sebagai salah satu entitas didalamnya— menjadi hal mutlak yang harus dilakukan dalam mengawal perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi implementasi UU Desa.

“Perempuan bisa mengawal UU Desa dengan terlibat Musrenbangdes, untuk itu harus memiliki dokumen desa. Sehingga mereka dapat memastikan usulan dan program yang diprioritaskan bagi kesejahteraan perempuan,” terang Melisa.

Ia menegaskan, sebelum terlibat Musrenbangdes perempuan harus menyiapkan basis data dan informasi yang kuat terkait perempuan dan anak agar usulannya tidak dimentahkan oleh perangkat desa.

Pernyataan aktivis perempuan tersebut diamini oleh Direktur YSKK yang sekaligus moderator diskusi, Kangsure Suroto. Dia mengatakan data dan informasi dapat digunakan untuk meyakinkan pengambil kebijakan. Menurutnya, dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa harus menyediakan informasi bagi masyarakat.

“Keterbukaan informasi ‘kan sudah dimandatkan UU KIP, sehingga siapapun tidak akan kesulitan mengakses berbagai data yang dibutuhkan,” tutur Kangsure.

Selain Melisa, diskusi yang diselenggarakan sebagai media berbagi pembelajaran baik terkait  implementasi UU Desa tersebut juga menghadirkan tiga narasumber lainnya. Yaitu Lusiningtias (pegiat kepemimpinan perempuan), Muhammad Fachan (Bagian Administrasi Pemerintah Desa Kabupaten Gunungkidul) dan Tri Sularno (Kepala Desa Semin). (ams)