Guru dan Komite Sekolah Kunci Keberhasilan Pelaksanaan PPK

Surakarta, 8 September 2017 – Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Presiden Jokowi Rabu (8/9) kemarin.

“Dibandingkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Perpres ini sudah lebih baik. Karena sudah mengakomodasi kegelisahan sebagian masyarakat terkait lima hari sekolah,” terang Direktur YSKK, Kangsure Suroto.

Kendati demikian, YSKK mencatat ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian agar bisa diantisipasi dalam peraturan turunannya yakni lewat Permendikbud. Pertama, revitalisasi komite sekolah mendesak untuk segera dilakukan karena menjadi salah satu prasyarat keberhasilan pelaksanaan PPK.

“Pasal 6 ayat (3) dan (4) menyebutkan bahwa PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dilaksanakan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Salah satu pilar MBS adalah komite sekolah. Sayangnya sampai saat ini, sangat sedikit sekali sekolah yang sudah melakukan revitalisasi komite sebagaimana dimandatkan Permendikbud nomor 75/2016,” ujar Kangsure.

Kedua, keberhasilan penyelenggaraan PPK terletak pada metodologi pembelajaran sebagaimana penerapan kurikulum 13. Oleh karena itu, guru menjadi kunci keberhasilan PPK. “Hal ini bisa tercermin dari bagaimana selama ini guru menerapkan kurikulum 13,” tutur Kangsure.

YSKK mencatat masih banyak guru yang terjebak dengan metodologi lama dalam memfasilitasi proses pembelajaran seperti lebih banyak menekankan metode satu arah, hafalan, dan lain sebagainya.

Selain itu, Kangsure menegaskan, guru dan tenaga kependidikan akan menjadi kunci keberhasilan PPK melalui role model (keteladanan) dan konsistensi. Sosok guru harus bisa menjadi panutan dalam semua hal, ucapan dan tingkah lakunya baik didalam kelas maupun diluar kelas.

Soal konsistensi, berdasarkan pengamatan YSKK, pada era menteri pendidikan yang lama sebenarnya sudah dirintis pelaksanaan PPK melalui kegiatan-kegiatan sederhana namun berdampak. Misalnya, setiap pagi semua guru berjajar dipintu masuk sekolah untuk menyambut peserta didik yang datang, setiap pagi 15 – 30 menit sebelum pelajaran dimulai anak-anak dibiasakan membaca buku apapun, tetapi setelah berganti menteri, hanya sebagian sekolah saja yang meneruskan kebiasaan ini.

Untuk itu, “Perlu supervisi yang intens dan melibatkan berbagai pihak agar implementasi PPK ini tidak terhenti ketika berganti kepemimpinan,” ujarnya.

Ketiga, ketentuan tentang kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/madrasah sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat (3) masih sangat umum, karena belum ada penjelasan atau indikator yang terukur.

Misalnya, terkait berapa kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan  dibandingkan dengan jumlah murid, prasarana apa saja yang harus ada dan berapa volumenya dibandingkan dengan jumlah murid.

Tanpa ketentuan penjelas seperti itu, “Dikhawatirkan masing-masing satuan pendidikan akan membuat alat ukur sendiri-sendiri dan kalau tidak sesuai dengan kebutuhan tentu peserta didiklah yang akan dirugikan,” paparnya.

Keempat, jika tidak ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyiapkan skema anggaran utama implementasi PPK, dikhawatirkan pendanaan dari masyarakat akan menjadi praktik baru pungutan liar (pungli).

“Karena klausul ‘bersumber dari’ pada pasal 15 tidak disertai kata ‘dapat’ sehingga dapat diartikan ketentuan pendanaan pelaksanaan PPK bersifat wajib, termasuk dari masyarakat,” pungkas Kangsure.

 

###

 

Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK)

YSKK adalah organisasi non-pemerintah yang bekerja untuk dan bersama masyarakat terpinggirkan, khususnya perempuan dan anak agar hak-hak dasar mereka dalam ekonomi, sosial, politik, dan budaya bisa terpenuhi. Dimana salah satu fokus kerja organisasi masyarakat sipil ini di bidang pendidikan, dengan program utamanya mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas melalui sekolah MANTAP (Manajemen Transparan, Akuntabel dan Partisipatif).

Informasi mengenai YSKK dapat diakses di www.yskk.org dan www.awasibos.org | Facebook: www.facebook.com/yskksolo.

 

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:  

Kangsure Suroto,

Direktur Yayasan Satu Karsa Karya

HP.: 08175796368

Email: kangsure@yskk.org