Komite Harus Bersih dari Unsur Sekolah

SOLO-Pemerintah meminta semua pengelola sekolah segera merevitalisasi komite sekolah mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75/2016 soal Komite Sekolah. Komite harus bersih dari unsur sekolah yaitu guru. 

Demikian disampaikan anggota staf ahli Mendikbud Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Mutiana Ginang, dalam diskusi bertema Menakar Efektifitas Permendikbud No.75/2016 yang digelar Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Sekretariat Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Jumat (30/2) siang.