SKP, Akar Perjuangan Perempuan

Tahun-tahun panjang perjuangan desa dalam menampung “gempuran” dari berbagai program pembangunan berakhir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada 15 Januari 2014, Desa menjadi subjek utuh dalam semesta kenegaraan Indonesia.

Sebelum lahirnya UU Desa, kita melihat desa sama sekali “tak berbentuk”, disamping menjalankan teknis administrative pemerintahan yang dilimpahkan dari pemerintahan diatasnya, desa juga menjadi sasaran empuk bagi program sektoral yang sangan karitatif dan reaksioner.

Bahkan masalah data desa menjadi komoditas politik yang tak kunjung usai “memporak-porandakan” solidaritas sosial desa, dari mulai program beras rakyat miskin (raskin), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan siswa miskin (BSM), program keluarga harapan (PKH), PNPM-MPerdesasaan, dan berbagai program turunan dalam bidang sosial, menjadi awal masalah tergerusnya solidaritas sosial di desa.

Profil Desa yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2007 tidak banyak menjawab masalah di desa, bahkan banyak desa yang menganggap Prodes sebagai beban tambahan yang minim kemanfaatan praktis, khususnya pelayanan publik dan perencanaan dan penganggaran desa.

Pada tahun 2008, Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah yang secara umum memiliki maksud dan tujuan untuk pedoman umum bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, perencanaan berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender, anggaran daerah yang responsive gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah. Peraturan itu menambah jajaran aturan yang ada sebelumnya, misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention to Eliminate all forms of Discrimination Against Women; CEDAW). Sehubungan dengan upaya pemerintah mengimplementasikan strategi PUG, terdapat beberapa peraturan seperti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Bab 12 yang berisi peningkatan kualitas hidup perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak. Selain itu, dalam undang-undang yang sama, gender juga diarusutamakan dalam tiga belas bab lainnya, yang merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan strategi PUG pada masing-masing bidang pembangunan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dalam hal pemberdayaan perempuan, di Kabupaten Gunungkidul untuk sementara kita telah memiliki Perda No.17 Tahun 2010 Tentang RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2015 yang di dalamnnya tesurat mengenai paradigma pembangunan sebagai investasi sosial yang berdimensi jangka panjang. Upaya peningkatan sumber daya manusia, dirumuskan komitmen mengenai pemberdayaan perempuan yang meliputi peningkatan kedudukan, peranan, kemampuan, kemandirian, serta ketahanan mental dan spiritual perempuan agar menjadi mitra sejajar laki-laki yang selaras, serasi, dan seimbang.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender, pembentukan focal point ditiap-tiap unit pemerintahan daerah (SKPD).

Selain itu, surat keputusan bupati gunungkidul nomor 160/kpts/2011 yang mengatur minimal 40% keterwakilan perempuan dalam musrenbangdes, menjadi jaminan bagi partisipasi perempuan.

Tapi selama ini, otonomi daerah dan otonomi desa dimaknai sangat sempit oleh Pemerintah Daerah dan Desa serta masyarakat luas, sehingga visi untuk mewujudkan pembebasan perempuan dari segala bentuk diskriminasi menjadi sangat kabur, walaupun sudah ada ratifikasi konvensi ekonomi sosial budaya (ekosob) dan sipil politik (sipol) melalui UU No.11/2005 dan UU No.12/2005, namun belum ada pengembangan indikator mikro untuk implementasinya, apalagi teknik integrasinya kedalam anggaran berbasis kinerja pada pemerintahan daerah.

Permasalahan yang paling kentara mengenai gender di Indonesia dapat kita lihat dengan mengukur perihal pembagian kerja gender (division of labour), peran dalam pengambilan keputusan, dan tingkat kontrol atas sumberdaya yang kelihatan.  Sebagai konsep dan alat, ini dibutuhkan data detail bagi perencanaan gender. Implikasi perencanaan program terhadap gender perempuan adalah diperlukan analisis yang menutupi kesenjangan pada level beban kerja, pengambilan keputusan serta tingkat kontrol atas sumberdaya yang kelihatan antara perempuan dan laki-laki. (Kerangka analisis gender Harvard).

Berkaitan dengan pembagian kerja gender, kita dapat melihatnya dengan mengumpulkan data mengenai Siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan berapa banyak alokasi waktu yang diperlukan? Hal ini dikenal sebagai “Profil Aktifitas”. Baik ranah domestik maupun publik, hal ini dapat dilihat sebagai kerangka acuan persebaran pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki dalam rentang waktu tertentu.

Kemudian, permasalahan berikutnya adalah tiadanya komitmen dari berbagai pihak mengenai rumusan dan aksi nyata berkaitan dengan Siapa yang memiliki akses dan kontrol (seperti pembuatan kebijakan) atas sumber daya tertentu? Hal ini kerap dikenal dengan “Profil Akses dan Kontrol” Siapa yang memiliki akses dan kontrol atas “benefit” seperti produksi pangan, uang dan sebagainya? Permasalahan ini belum tuntas, karena ditemukan banyak fakta bahwa peranan perempuan dalam proses penyusunan kebijakan maupun program pembangunan berkecendrungan masih terbatas pada aspek kuantitas saja untuk memenuhi unsur partisipasi perempuan. Hal ini berkaitan dengan prinsip “Akses dan Kontrol” itu sendiri, bahwa “Akses dan Kontrol” merujuk pada kondisi di mana para pihak mendapatkan kewenangan resmi terhadap sumberdaya pembangunan dan pengambilan kebijakan tertentu.

Sekolah Kepemimpinan Perempuan, SKP lahir ditengah-tengah perjuangan perempuan di Kabupaten Gunungkidul, D.I.Y. dalam meningkatkan harkat martabatnya dalam arus deras pembangunan yang seringkali lupa menempatkan perempuan sebagai manusia seutuhnya.

Yayasan Satu Karsa Karya, YSKK Surakarta melihat ini sebagai sebuah kebutuhan dasar bagi perempuan Gunungkidul, sehingga tahun 2012 YSKK bersama berbagai komunitas perempuan desa di Gunungkidul mulai sering membicarakan tentang wadah apa yang bisa diupayakan bersama sebagai “rumah” bersama bagi perempuan untuk belajar dan berbagi pengalaman, akhirnya awal tahun 2013, tepatnya pada bulan April YSKK bersama perwakilan perempuan di 20 desa di Gunungkidul meluncurkan Sekolah Kepemimpinan Perempuan, yang juga banyak melibatkan unsur pemerintahan kabupaten sebagai sumber daya pendukung.

SKP menempatkan para perempuan yang terlibat sebagai kader, perempuan pemimpin, perempuan politisi, aktivis, pendamping masyarakat, fasilitator masyarakat, dan para perempuan yang berjuang sebagai ibu rumah tangga sekaligus memandirikan dirinya secara ekonomi dengan berbagai kegiatan usaha dagang dan produktif.

Tahun 2014, SKP berlanjut dengan menyandarkan aktivitasnya pada peluang dan tantangan dalam implementasi UU Desa yang dengan tegas memberikan definisi bahwa perempuan sebagai stakeholder desa.

Dan tahun 2015 SKP mengkristal menjadi sebuah “rumah bersama” bagi para kader perempuan pemimpin yang diharapkan dapat menjembatani antara governance ansich dengan kualitas keluasan dan kedalaman partisipasi masyarakat, pendidikan politik warga, dan pemenuhan hak-hak dasar warga masyarakat dalam sebuah demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan di desa, bersatu dalam berjuang guna mewujudkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.(riyadh/yskk)