Swakelola Tipe III, Sudah Optimalkah?

Ketentuan baru mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah telah terbit melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui menjadi Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Perpres ini disusun dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sederhana, memberikan value for money, mudah dikontrol dan diawasi sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomiKetentuan baru mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah telah terbit melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui menjadi Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Perpres ini disusun dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sederhana, memberikan value for money, mudah dikontrol dan diawasi sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.

Salah satu perubahan yang signifikan dari Perpres 16/18 ini adalah dengan diberikannya payung hukum keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yakni Yayasan dan Perkumpulan, dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah melalui Swakelola Tipe III atau swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai swakelola kemudian diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Dengan dukungan dari USAID MADANI, YSKK berupaya untuk mendorong inisiasi praktik baik terhadap implementasi Perpres 16/2018 tentang Swakelola Tipe III dengan memfasilitasi audiensi jaringan organisasi masyarakat sipil (OMS) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di 6 wilayah (Surakarta, Klaten, Boyolali, Wonosobo, Brebes, Pekalongan). Agenda audiensi ini mendiskusikan tentang praktik implementasi, tantangan yang dihadapi, dan peluang untuk bisa diimplementasikan di daerah.

Terbangunnya kesepahaman yang baik terkait implementasi Swakelola Tipe III antara OMS dan Pemerintah Daerah akan dapat memperkuat kolaborasi multipihak dalam mendukung pembangunan inklusif yang transparan dan akuntabel. Semoga.